Ikuti Kami

Hasto Kristiyanto Resmi Bebas dari Rutan KPK

Hasto mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, serta, Presiden Prabowo.

Hasto Kristiyanto Resmi Bebas dari Rutan KPK
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Jakarta, Gesuri.id - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto resmi bebas dari rumah tahanan (rutan) KPK, Jumat (1/8). 

"Seluruh masyarakat Indonesia khususnya simpatisan anggota dan kader PDI Perjuangan hari ini satu Agustus 2025 saya mengucapkan syukur. Tadi pagi saya mendapatkan kabar terhadap keputusan dari bapak Presiden Prabowo yang telah mengeluarkan amnesty salah satunya kepada saya," kata Hasto di Rutan KPK, Jumat (1/8).

Tak lupa, Hasto mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, serta, Presiden Prabowo Subianto.

Baca: Ganjar Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah

"Kami mengucapkan terima kasih yang pertama doa dan dukungan Ibu Megawati dan seluruh Kader PDI Perjuangan," ujarnya.

"Kedua kepada yang terhormat Presiden Prabowo atas keputusan amnesty tersebut yang mendapatkan pertimbangan dari DPR RI. Kami ucapkan banyak terima kasih."

Diketahui, Amnesty adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana. Amnesty merupakan hak prerogatif Presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara yang terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesty kepada 1.116 orang terpidana. Amnesty itu termasuk di antaranya Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai menggelar rapat bersama pemerintah. Pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

"Persetujuan atas surat Presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Termasuk saudara Hasto Kristiyanto, telah diberikan," kata Sufmi Dasco di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Baca: Ganjar Dorong Delapan Parpol di DPR RI Duduk Bersama

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap Harun Masiku. Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 7 tahun penjara. Dalam perkara ini, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Hakim menyebutkan bahwa Hasto menyediakan uang suap senilai Rp400 juta untuk menyuap Wahyu. Sementara itu, hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK bahwa Hasto merintangi penyidikan terhadap kasus Harun Masiku tidak terbukti.

Quote