Ikuti Kami

Ida Nurlaela: Polemik Karcis Parkir Cermin Lemahnya Perlindungan Konsumen Dalam Layanan Publik

Negara tidak boleh membiarkan praktik usaha yang memindahkan seluruh risiko kepada konsumen.

Ida Nurlaela: Polemik Karcis Parkir Cermin Lemahnya Perlindungan Konsumen Dalam Layanan Publik
Anggota Komisi VI DPR RI, Ida Nurlaela Wiradinata.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Ida Nurlaela Wiradinata, mengatakan polemik karcis parkir yang kembali ramai disorot merupakan cermin lemahnya perlindungan konsumen dalam layanan publik sehari-hari yang langsung menyentuh kehidupan rakyat kecil.

"Negara tidak boleh membiarkan praktik usaha yang memindahkan seluruh risiko kepada konsumen, sementara pengelola menikmati keuntungan tanpa tanggung jawab. Parkir bukan sekadar layanan tambahan, tetapi bagian dari hak rasa aman warga," ujarnya dikutip Jumat (23/1).

Menurutnya, jika pengelola berani menarik denda dari rakyat, maka sudah seharusnya mereka juga berani bertanggung jawab ketika kendaraan rakyat hilang atau rusak.

"Rakyat jangan terus diposisikan sebagai pihak yang selalu menanggung resiko! Pengelola parkir yang menarik retribusi seharusnya wajib untuk menjaga keamanan kendaraan tanpa terkecuali," tandasnya.

Untuk itu, Ida menegaskan pemerintah harus menertibkan pengelola parkir yang mencantumkan klausul dengan merugikan konsumen. Selain itu, harus juga menegaskan parkir adalah bentuk penitipan barang yang memiliki konsekuensi hukum bagi pengelola, serta menekankan kepada pengelola parkir bekerja sama dengan asuransi untuk menjamin hak konsumen.

"Klausul "kehilangan atau kerusakan bukan tanggung jawab pengelola" pada karcis parkir, harus ditertibkan. Polemik karcis parkir ini sebagai cermin lemahnya perlindungan konsumen dalam layanan publik sehari-hari yang langsung menyentuh kehidupan rakyat kecil," Ida menekankan.

"Rakyat (konsumen) jangan terus diposisikan sebagai pihak yang selalu menanggung resiko! Pengelola parkir yang menarik retribusi seharusnya wajib untuk menjaga keamanan kendaraan tanpa terkecuali," Ida menegaskan.

Ia menambahkan pemerintah harus menertibkan pengelola parkir yang mencantumkan klausul dengan merugikan konsumen, dan menegaskan parkir adalah bentuk penitipan barang yang memiliki konsekuensi hukum bagi pengelola. 

"Pemerintah juga harus meminta pengelola parkir untuk bekerja sama dengan asuransi guna menjamin hak konsumen," pungkasnya.

Quote