Ikuti Kami

Junimart Tegaskan Masa Jabatan Presiden Harus Sesuai UUD 45

MPR dan DPR belum pernah ada yang berwacana untuk membahas soal perpanjangan masa jabatan presiden hingga tiga periode.

Junimart Tegaskan Masa Jabatan Presiden Harus Sesuai UUD 45
Anggota DPR RI Junimart Girsang.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Junimart Girsang menegaskan, jika aturan terkait periodisasi masa jabatan presiden sendiri sudah diatur di dalam UUD 1945 yakini hanya dua periode.

Junimart mengatakan, baik di MPR dan DPR belum pernah ada yang berwacana untuk membahas soal perpanjangan masa jabatan presiden hingga tiga periode.

Baca: PDI Perjuangan Tolak Gagasan Jabatan Presiden 3 Periode!

“Tentang (perpanjangan) masa jabatan presiden tiga periode yang saya pahami yang pertama belum pernah dibicarakan di MPR -DPR. Yang kedua sudah jelas diatur UUD 45 jabatan presiden hanya dua periode,” tegas Junimart, Rabu, (23/6).

Sedangkan terkait adanya lobi-lobi masa jabatan presiden hingga tahun 2027, Junimart menilai, isu tersebut sangat tidak mendasar. Junimart mempertanyakan, dasar hukum terkait wacana tersebut.

“Itu tidak punya dasar hukum apa dasar memperpanjangya, perppu tidak bisa tentu kita harus kembali kepada ke uud 45. Jadi kita tidak bisa, ini negara hukum kita kembali ke UUD (45) yang sudah mensyaratkan bahwa presiden dua periode,” beber Junimart.

Junimart pun menegaskan, PDI Perjuangan sebagai partai pengusung Jokowi di dua periode sebelumnya, tidak pernah sekalipun membahas soal amandemen UUD 1945 terkait periodisasi masa jabatan Presiden.

“PDI Perjuangan sama sekali tidak pernah membicarakan soal amandemen untuk tiga periode. Kita sepakat dari perintah partai yang diamandemen (UUD45) hanya untuk GBHN,” papar Junimart.

Baca: Gerakan 100 Hari Kerja Eri-Armuji Berhasil Ubah Surabaya

Dengan demikian, Junimart mengungkapkan, jika perintah yang datang dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri saat ini hanya untuk melakukan amandemen UUD 1945 terkait pokok haluan negara atau GBHN.

“Kita sepakat dan setuju amandemen (uud1945) untuk GBHN,” papar Junimart.

Menurut Junimart, amandemen UUD 1945 terkait GBHN perlu dilakukan agar  pemerintah di periode selanjutnya dapat meneruskan role pembangunan yang sudah dicantumkan oleh kepemimpinan sebelumnya.

Quote