Ikuti Kami

Pemkot Surabaya Siap Bangun Tempat Pengolahan Limbah B3

Risma menambahkan rencana ini sudah disampaikan ke Kementerian Lingkungan hidup dan mendapat dukungan.

Pemkot Surabaya Siap Bangun Tempat Pengolahan Limbah B3
Petugas Bea dan Cukai Batam memeriksa salah satu dari 65 kontainer yang berisi sampah plastik yang diduga mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (15/6/2019). Tim gabungan Kementerian Bidang Maritim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Batam menginvestigasi 65 kontainer yang diduga membawa muatan yang mengandung limbah B3 yang berasal dari Amerika Serikat.

Surabaya, Gesuri.id - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memastkan akan membangun tempat pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)  di Surabaya pada tahun ini.

"Kita memang pelu memiliki itu (tempat pengolahan limbah B3, red), karena ada 400-an lebih yang harus dilayani. Bukan hanya rumah sakit tapi klinik juga serta tempat praktik dokter," ujarnya.

Baca: Ara: Risma Bisa Maju di Pilkada Jakarta 2022 Lawan Anies

Risma menambahkan rencana ini sudah disampaikan ke Kementerian Lingkungan hidup dan mendapat dukungan. Sedangkan kelengkapan lain seperti izin AMDAL juga sudah disiapkan.

"Apalagi sekarang kan tempat pembuangan limbah B3 di Jawa Barat sedang bermasalah," katanya.

Badan Pembuat Perda DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, menyiapkan Raperda Pengelolaan Limbah B3 yang sesuai rencana pemerintah kota setempat akan dimulai tahun ini .

Ketua Badan Pembuat Perda (BPP) DPRD Kota Surabaya, M. Mahmud, di Surabaya, Jumat (12/7), mengatakan pihaknya masih melakukan proses pembentukan panitia khusus (pansus) untuk pembahasan Raperda itu.

"Tahapannya dimulai dengan rapat paripurna pandangan fraksi, kemudian paripurna jawaban wali kota lalu dibentuklah pansus," kata anggota Komisi C DPRD Surabaya ini.

Mahmud menambahkan kalau pihak Pemkot Surabaya sudah mengirimkan materi rancangan Raperda soal rumah sakit. Hanya saja, lanjut dia, itu baru satu komponen saja karena Raperda ini cakupannya luas bukan hanya rumah sakit, tetapi juga tempat industri juga yang selama ini diam-diam membuang limbah B3 ke sungai.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya menyarankan agar Pemkot Surabaya membuat Raperda Pengolahan Limbah B3 yang cakupannya luas tidak terbatas pada rumah sakit maupun industri yang menghasilkan limbah B3.

Meski demikian, lanjut dia, pihaknya mendukung upaya Pemkot Surabaya melakukan pengelolaan limbah B3 tersebut. 

Baca: Megawati : Warga Surabaya Harus Bangga Punya Bu Risma

Menurut dia, dengan memiiliki pengolahan limbah B3 akan mengurangi risiko dampak negatif dari limbah B3, mengurangi biaya pengeluaran pengangkutan limbah B3 dan juga bisa menjadi pendapatan daerah.

"Saya bersama pemkot pernah melihat lokasinya di kawasan Romokalisari, memang tempatnya jauh dari pemukiman,'' katanya.

Quote