Ikuti Kami

Permintaan Ajudan TNI, Hasanuddin 'Sentil' Politisi Nasdem

Hasanuddin menilai hanya Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) yang berhak menggunakan ajudan dari TNI.

Permintaan Ajudan TNI, Hasanuddin 'Sentil' Politisi Nasdem
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menanggapi permintaan Anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem Hillary Brigitta Lasut akan ajudan pribadi dari TNI melalui KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. 

Hasanuddin menilai hanya Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) yang berhak menggunakan ajudan dari TNI.

Baca: Presiden: Pandemi Momentum Wujudkan Ketangguhan Ekonomi

"Menurut UU nomor 34/2004 tentang TNI, yang menggunakan ajudan atau ADC dari TNI itu hanya Presiden RI dan Wakil Presiden RI saja. Di luar itu tidak dibenarkan menurut UU," kata TB Hasanuddin, Jumat (3/12/2021).

Politisi PDI Perjuangan itu juga menyinggung soal Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) nomor 85 tahun 2014 tentang Tenaga Profesi Prajurit Tentara Nasional yang Bertugas di Luar Institusi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Hasanuddin mengatakan Permenhan itu mengatur prajurit TNI dapat diperbantukan hanya kepada satuan atau lembaga organisasi, bukan perorangan.

"Bagaimana menurut Permenhan? Menurut Permen ini tenaga TNI dapat diperbantukan hanya kepada satuan atau lembaga atau organisasi, bukan kepada perorangan. Profesi dimaksud seperti pilot, dokter spesialis, navigator dan lain-lain tidak termasuk ajudan," tuturnya.

Sebelumnya, pemintaan anggota DPR RI termuda, Hillary Brigitta Lasut, mendapat pengamanan dari TNI disetujui KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. Fraksi NasDem DPR dan Komisi I DPR mengkonfirmasi permintaan Hillary dikawal TNI disetujui Jenderal Dudung.

Baca: Gibran Lirik Penggunaan Panel Surya di Kota Surakarta

Hillary merupakan anggota DPR dari Fraksi NasDem yang kini duduk di Komisi I. Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengungkapkan Jenderal Dudung memutuskan menarik kembali pengamanan yang diberikan kepada Hillary.

"Sudah (bicara ke KSAD). KSAD sampaikan pengamanan sementara ditarik dulu untuk dipelajari urgensinya," kata Meutya kepada wartawan, Jumat (3/12).

Quote