Ikuti Kami

Protes PKPU No.10 Tahun 2023, Angeline Fremalco: KPU Lemahkan & Batasi Hak Perempuan

Angeline Fremalco menegaskan KPU telah membatasi dan melemahkan hak perempuan Indonesia di bidang politik.

Protes PKPU No.10 Tahun 2023, Angeline Fremalco: KPU Lemahkan & Batasi Hak Perempuan
Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KKPI) Kalimantan Barat Angeline Fremalco. (istimewa)

Pontianak, Gesuri.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, namun PKPU tersebut menuai protes dari aktivis maupun organisasi perempuan dimana PKPU Nomor 10 Tahun 2023 telah mematikan keterwakilan perempuan di legislatif.

Baca: Kaukus Perempuan Parlemen Desak KPU Revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023

Menanggapi hal tersebut Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kalimantan Barat Angeline Fremalco mengatakan bahwa KPU telah membatasi dan melemahkan hak perempuan Indonesia di bidang politik.

“Saya menilai KPU sepertinya ingin melemahkan dan membatasi hak kaum perempuan untuk beriprah di politik terutama di legislatif, dan ini merupakan suatu kemunduran dari KPU terhadap kesetaraan gender,” ucap Angeline di ruang kerja Komisi 1 DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak, Selasa (9/5).

Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 berbunyi dalam penghitungan tiga puluh persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai : (a) kurang dari lima puluh, maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau (b) lima puluh atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Baca: Pembebastugasan Murad Ismail Akibat Sikapnya Kurang Terpuji

Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat tersebut meminta agar KPU untuk segera merevisi pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 karena beretentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-undang Pemilu.

“Kita meminta KPU segera merevisi pasal tersebut, dan kami juga mendukung upaya yang dilakukan oleh teman-teman dari Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuang yang mendatangi Bawaslu RI agar memberikan surat rekomendasi kepada KPU untuk merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023,” terang Angeline.

 

Kontributor: yogen sogen

Quote