Ikuti Kami

Puan Tegaskan DPR Terbuka Terkait Pembahasan RUU TPKS

Puan menegaskan komitmen dalam pengesahan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR.

Puan Tegaskan DPR Terbuka Terkait Pembahasan RUU TPKS
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan maharani menegaskan lembaganya terbuka untuk menerima saran dan masukan masyarakat terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Saya ingin terbuka, DPR terbuka menerima masukan, kalau ada hal-hal yang ingin disampaikan," kata Puan saat menerima kunjungan puluhan perwakilan organisasi perempuan di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (12/1).

Puan menegaskan komitmen dalam pengesahan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR. Pemerintah dan DPR akan bersama-sama membahas daftar inventaris masalah (DIM) usai RUU itu disahkan pekan depan.

Baca: Kasus Novia, MY Esti 'Tampar' Penolak RUU TPKS

Puan menjelaskan dalam pembahasan RUU itu, pihaknya menerapkan prinsip kehati-hatian dan sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ingin menghasilkan undang-undang yang berkualitas dan tidak cacat hukum," ucap Puan menegaskan.

Puan mengatakan dalam pembahasan undang-undang, diperlukan kerjasama dua pihak yakni DPR, agar nantinya tidak ada celah untuk digugat atau direvisi kembali.

Ia menegaskan kaum perempuan yang paling memahami dan merasakan kondisi yang mereka alami. Sehingga diperlukan satu payung di Indonesia, untuk mengayomi, menjaga dan memberikan keamanan bukan hanya bagi perempuan, tetapi seluruh rakyat indonesia.

Baca: Presiden Jokowi Dorong Percepatan Pengesahan RUU TPKS

Di sisi lain, Puan berharap RUU TPKS yang bertujuan memberikan perlindungan, tidak akan menjadi hal yang mengekang dan membatasi ruang gerak perempuan.

"Kita harus cermat dan tidak membahas secara tergesa-gesa, karena ini beririsan dengan hukum, budaya hingga adat istiadat," jelas Puan.

Adapun lembaga, organisasi perempuan dan masyarakat sipil itu antara lain Asosiasi Pusat Studi Wanita/Gender dan Anak Indonesia (ASWGI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, Komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan (Komnas Perempan), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), akademisi, perguruan tinggi hingga mahasiswa.

Quote