Ikuti Kami

Relevansi Runtuhnya Demokrasi 1950-an dengan Politik Hari Ini: Refleksi Bonnie Triyana hingga Fachry Ali atas Karya Herbert Feit

Pada masa itu demokrasi dipahami sebagai alat membangun bangsa, bukan instrumen untuk membatasi kekuasaan.

Relevansi Runtuhnya Demokrasi 1950-an dengan Politik Hari Ini: Refleksi Bonnie Triyana hingga Fachry Ali atas Karya Herbert Feit
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Bonnie Triyana.

​Jakarta, Gesuri.id — Perdebatan akademik mengenai keruntuhan demokrasi konstitusional di Indonesia pada dekade 1950-an dinilai masih sangat relevan untuk membaca dinamika politik nasional hari ini.

​Hal tersebut ditegaskan sejarawan yang juga Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Bonnie Triyana, saat memberikan pengantar dalam diskusi peluncuran buku Keruntuhan Demokrasi Konstitusional di Indonesia karya Herbert Feith di Teater Kecil, Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Sabtu (24/10).

​Dalam paparannya, Bonnie menyoroti perdebatan klasik antara Herbert Feith dan sejarawan Harry J. Benda. Benda sempat mengkritik Feith terperangkap dalam pandangan eurosentris karena menjadikan demokrasi liberal parlementer Barat sebagai standar tunggal.

​"Benda berargumen bahwa demokrasi parlementer tahun 1950–1957 hanyalah fenomena sementara (interlude) yang diimpor dari luar dan hanya diterima secara tipis di permukaan oleh masyarakat Indonesia," ujar Bonnie.

Baca: 

​Ia juga membedah tesis Feith mengenai dikotomi elite politik Indonesia: kelompok administrator (pemecah masalah) dan solidarity makers (penjaga simbol). Kendati Benda menilai dikotomi tersebut terlalu menyederhanakan realitas, Bonnie memandang analisis itu tetap krusial.

​"Bagi saya, perdebatan antara Feith dan Benda yang sudah berlalu selama 62 tahun masih terus mengusik pikiran dan menimbulkan banyak pertanyaan," tegasnya.

​Lebih lanjut, Bonnie mengaitkan lahirnya sistem multipartai melalui Maklumat X November 1945 sebagai kebutuhan geopolitik pasca-Perang Dunia II untuk membuktikan Indonesia bukan negara boneka fasis. 

Menurutnya, pada masa itu demokrasi dipahami sebagai alat membangun bangsa, bukan instrumen untuk membatasi kekuasaan.

​"Membaca Feith mengajak kita melakukan otokritik: seberapa jauh kita telah belajar dari sejarah? Apakah demokrasi kita hari ini benar-benar telah menempatkan kekuasaan di bawah kendali konstitusi?" pungkas Bonnie.

Baca: Ganjar Pranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur

​Sorotan Amnesty International dan Pengamat Sosial-Politik

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, turut mengapresiasi metodologi riset Feith yang mendalam. Usman menyoroti konsep dikotomi kepemimpinan Feith yang mencerminkan benturan orientasi modern versus tradisional—seperti kekalahan sosok administrator (Mohammad Hatta dan Mohammad Natsir) oleh solidarity maker (Soekarno).

​Usman pun menarik benang merah dengan kondisi politik terkini yang ia sebut sedang mengalami democratic fatigue (kelelahan demokratis).
​"Apakah sedang terjadi keruntuhan demokrasi konstitusional Indonesia hari ini? Jika itu terjadi, kita tidak boleh berdiam diri," tegas Usman.

​Sementara itu, cendekiawan dan pengamat sosial-politik Fachry Ali menilai karya Feith sebagai kesaksian emosional yang bahkan sudah memperhitungkan kerapuhan politik era tersebut sebelum peristiwa 1965. Fachry menekankan bahwa studi Feith berfokus pada dinamika elite karena masyarakat kala itu mengalami disartikulasi politik akibat kolonialisme.

​"Jika kita melakukan studi pada masyarakatnya saat itu, tidak akan terlihat dinamika yang terjadi, kecuali pada para pemimpinnya," jelas Fachry.

Quote