Ikuti Kami

Sadarestuwati Minta Pemerintah Tegas Larang Pemudik

Sadarestuwati meminta pemerintah tegas melarang kegiatan  mudik sebagai upaya memutus mata rantai pandemi COVID-19 di Tanah Air.

Sadarestuwati Minta Pemerintah Tegas Larang Pemudik
Anggota Komisi V DPR RI Sadarestuwati.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI Sadarestuwati meminta pemerintah tegas melarang kegiatan  mudik sebagai upaya memutus mata rantai pandemi COVID-19 di Tanah Air.

Sadarestuwati menekankan kepada pemerintah agar betul-betul menyadari bahwa penularan virus corona begitu cepat dan tidak mudah dikendalikan.

Baca: Demi Keselamatan, ASN dan Keluarga Dilarang Mudik

"Saya kira ada baiknya pemerintah secara tegas mengatakan untuk masyarakat yang ada di perkotaan enggak usah mudik dulu," ucapnya di Jakarta, Selasa (7/4).

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu mengingatkan bahwa beban negara akan semakin berat jika sampai semua wilayah terjangkit COVID-19.

Ia berpendapat regulasi larangan mudik bisa menjadi aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah diterbitkan.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan menyusun buku panduan untuk implementasi jaga jarak fisik (physical distancing) bagi penumpang dalam kegiatan mudik Lebaran 2020 guna mencegah penyebaran COVID-19.

Penyusunan buku panduan itu melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepolisian Negara RI, dan lembaga lainnya.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Kemaritiman dan Investasi Ridwan Djamaluddin dalam keterangan tertulisnya mengatakan meski tidak melarang kegiatan mudik Lebaran tahun ini, pemerintah tengah melakukan berbagai kebijakan ketat bagi masyarakat yang tetap melaksanakan mudik, salah satunya mengimplementasikan jaga jarak fisik.

Jaga jarak fisik tersebut di antaranya dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang, baik penggunaan kendaraan umum maupun kendaraan pribadi.

"Transportasi umum dan pribadi diperlukan untuk mengimplementasikan jaga jarak fisik. Seperti untuk kendaraan umum, menaikkan harga tiket angkutan umum. Misalnya, bus berkapasitas 50 hanya dapat menampung 25 orang, itu harga tiketnya dinaikkan," katanya.

Ridwan menambahkan, untuk kebijakan kendaraan pribadi seperti sepeda motor, tidak dapat membawa penumpang. Sedangkan untuk mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya.

Baca: Maruarar: Sayangi Keluarga, Jangan Mudik

"Semua tindakan ini akan diberlakukan secara ketat oleh polisi lalu lintas dan Kementerian Perhubungan," ungkapnya.

Selain itu, setiap orang yang melaksanakan mudik juga diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota kelahirannya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali.

Quote