Ikuti Kami

'Sentil' Bima Arya, Atty Minta Tak Tebang Pilih Razia Minol

Atty yakin di Kota Bogor masih banyak tempat yang menjual minol tanpa mengantongi izin atau izin yang sudah kedaluwarsa.

'Sentil' Bima Arya, Atty Minta Tak Tebang Pilih Razia Minol
Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya.

Bogor, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya mengapresiasi langkah Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke restoran dan cafe guna mengecek penjualan minuman beralkohol (Minol),  demi terciptanya Kota Bogor yang ramah keluarga. 

“Saya apresiasi langkah untuk sidaknya, dengan tujuannya yang baik agar terciptanya Kota Bogor yang ramah keluarga,” tuturnya.

Namun, legislator dari fraksi PDI Perjuangan itu menyayangkan adanya kejanggalan saat Wali Kota Bogor melakukan sidak ke lokasi yang belum beroperasi dan masih dalam proses pembangunan.

Baca: TransPakuan Dihentikan, Atty Desak Minta Panggil Wali Kota

Ia berpendapat, jika ini menjadi ‘gaya’ baru Wali Kota sebagai antisipasi adanya pelangaran sangat baik dilakukan dan bisa dilakukan pada semua obyek pembangunan yang sudah mendapatkan izin jika terindikasi kuat melanggar peruntukannya.

“Akan tetapi alangkah baiknya sidak dilakukan ke lokasi yang sudah beroperasi yang tidak memilik izin atau izinnya sudah tidak berlaku, untuk diberikan teguran sekaligus diarahkan agar tertib secara administrasi yang diamanahkan berdasarkan regulasi,” kata Atty.

“Jika tahapan itu sudah dilakukan dan teguran sudah dilayangkan, juga arahan tidak digubris atau diabaikan sebaiknya Wali Kota memberi tindakan secara tegas dan terukur berdasarkan aturan yang berlaku. Sanksi terberat mencabut izin keberadaannya di Kota Bogor,” imbuhnya.

Atty berpesan agar langkah tersebut harus berlaku kepada siapapun.

“Jangan sampai ada opini bahwa Wali Kota tebang pilih dalam menegakkan aturan,” tegasnya.

Masih kata Atty, dirinya yakin di Kota Bogor masih banyak tempat yang menjual minol tanpa mengantongi izin atau izin yang kedaluwarsa.

Baca: Bupati Pangandaran Larang Pawai Tahun Baru

Ia mengatakan bahwa aturan yang ditegakkan harus berdasarkan payung hukum yang berlaku yakni mengacu pada Perwali No.48 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Bogor.

“Sebab Perwali No.74 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol kalau tidak salah belum dicabut atau dinyatakan tidak berlaku, ini perlu regulasi yang jelas bukan yang abu- abu,” jelasnya.

Ia juga berharap Pemkot Bogor dapat memberi informasi agar diketahui masyarakat terkait nama lokasi restoran dan cafe serta THM di Kota Bogor yang telah memiliki izin operasi penjualan minuman beralkohol sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Nantinya yang sudah mendapat izin atas penjualan minol berdasarkan kelasnya ini akan menjadi jawaban berapa konstribusi pajak yang diberikan setiap bulan untuk (PAD) Kota Bogor. Kalau sudah mendapat izin menjual minol tapi tidak taat bayar pajak, saya sarankan untuk dicabut izin penjualan minolnya,” jelasnya.

Quote