Ikuti Kami

Vanda Ingatkan Manfaatkan Dengan Bijak Bantuan PIP

Vanda, juga mengingatkan agar dalam penyalurannya tidak ada pungutan dalam bentuk apapun.

Vanda Ingatkan Manfaatkan Dengan Bijak Bantuan PIP

Manado, Gesuri.id - Bantuan pendidikan berupa beasiswa dari pemerintah pusat kepada siswa SD, SMP, SMA dan SMK melalui Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021 sudah mulai disalurkan serentak di Sulawesi Utara (Sulut) sejak awal September 2021.

Memang ada keterlambatan penyaluran dari pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta kementerian terkait karena harus melakukan validasi kembali terhadap NIK siswa penerima agar tepat sasaran.

Selain itu, pihak sekolah juga diharapkan selalu melakukan registrasi kembali data ke Dapodik Kemendikbud.

Baca: Andreas Pareira & Bupati Sikka Serahkan PIP ke 11.849 Siswa

Bantuan ini merupakan jalur aspirasi rakyat untuk program ini berharap, beasiswa ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh siswa penerima atau orang tua untuk kepentingan biaya pendidikan.

“Selain untuk membayar SPP, beasiswa ini juga bisa dimanfaatkan untuk membeli paket internet atau pulsa yang sekarang sangat dibutuhkan oleh siswa ketika melaksanakan pembelajaran dengan jaringan (Daring),” kata Anggota Komisi X DPR RI Vanda Sarundajang.

Vanda, juga mengingatkan agar dalam penyalurannya tidak ada pungutan dalam bentuk apapun.

“Semua siswa harus menerimanya utuh, karena sanksi hukumnya jelas,” tegas Vanda.

Sementara itu, Koordinator Tim Kerja VaSung se-Sulawesi Utara Torry Kojongian merincikan, bagi pelajar di tingkat SD berhak menerima Rp450.000 (kelas VI yang baru lulus terima Rp225.000), SMP menerima Rp750.000 (kelas IX yang baru lulus terima Rp375.000), SMA atau SMK menerima Rp1.000.000 (kelas XII yang baru lulus terima Rp500.000).

Lebih lanjut, Torry Kojongian menuturkan, Vanda Sarundajang sudah melakukan beberapa pertemuan daring lewat zoom meeting dengan pihak pimpinan sekolah, guru dan orang tua murid untuk memberikan informasi terkait PIP.

Baca: PJJ Tak Optimal, My Esti Dukung PTM Segera Dimulai

Diketahui, saat ini ada 2 kriteria Surat Keputusan Kemendikbud, yaitu SK Pemberian bagi penerima yang diusulkan kembali dan SK Nominasi bagi siswa usulan baru di mana harus ada keterangan dari pihak sekolah serta harus diterima utuh oleh penerima.

“Ibu VaSung juga berjanji akan turun langsung mengawasi penyaluran PIP di Sulut dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPR RI,” kata Kojongian.

“Sejak awal pandemi, Ibu VaSung sudah turut membantu masyarakat, sudah melakukan penyemprotan disinfektan, pembagian masker, cairan pencuci tangan, hingga bantuan makanan dan vitamin untuk masyakat yang melakukan isolasi mandiri termasuk bantuan kepada tenaga kesehatan,” pungkas Kojongian.

Quote