Ikuti Kami

Tim Ahli Hukum 01 Sebut Tak Tepat Masalah TSM Dibawa ke MK

Kewenangan yang dimiliki MK adalah menyelesaikan Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Tim Ahli Hukum 01 Sebut Tak Tepat Masalah TSM Dibawa ke MK
Ahli dari pihak terkait Dr Heru Widodo (tengah kanan) dan Prof Edward Omar Syarief Hiariej (tengah kiri) memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp)

Jakarta, Gesuri.id - Tim ahli hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Heru Widodo menilai tidak tepat jika menyelesaikan masalah soal kecurangan Pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masing (TSM) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seharusnya, persoalan itu diselesaikan pada tahapan proses Pemilu 2019 melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Heru menilai kewenangan yang dimiliki MK adalah menyelesaikan Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Baca: Ini Penjelasan Tim Ahli 01 Soal Penyelesaian Ideal Sengketa

"Pelanggaran TSM diproses pengaduannya dan diputuskan oleh Bawaslu," ujar Heru di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

Kata Heru, hal yang sama juga terjadi pada persoalan syarat pencalonan. Menurutnya, masalah tersebut tidak tepat jika diselesaikan lewat MK, namun diajukan ke  Bawaslu dan disengketakan melalui PTUN.

"Kategori pelanggaran terukur maupun pelanggaran TSM, ditegaskan penegakan hukumnya pada tahapan proses," ucap Heru.

Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej (kiri) dan Dr Heru Widodo (kanan

Heru mengatakan, seluruh proses itu terjadi karena adanya pembaharuan regulasi dalam Undang-undang Pilkada dan UU Pemilu. Pembaharuan aturan penyelesaian perkara Pemilu tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk UU untuk membangun struktur, substansi, seta etika dan budaya politik yang makin dewasa.

"Dengan pembatasan wewenang mengadili lembaga penegak hukum yang ditunjuk dan pembatasan hak kepada peserta untuk menggugat sesuai tahapan pemilihan." 

Baca: Yusril: Kesaksian Hairul Anas Sudah Terbantahkan

Terakhir Heru memaparkan sejak adanya pembaharuan UU Pilkada dan UU Pemilu, Heru menilai belum pernah ada putusan MK yang mendiskualifikasi pasangan calon. Hal tersebut sebagaimana dilihat pada putusan Pilkada Maluku Utara 2018, Pilkada Kabupaten Kuantan Singingi 2015, Pilkada Kabupaten Jayapura 2017, dan Pilkada Kabupaten Kepulauan Yapen 2017.

Oleh karena itu, pengalaman tersebut bisa dijadikan rujukan bagi MK dalam memutus persidangan kali ini. 

"Meskipun hukum kita tidak menjalankan stare decicis atau precedent," imbuhnya.

Quote