Ikuti Kami

Kasus Covid Naik, Sanksi Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan!

Tindakan tegas itu diberikan sebagai buntut dari terus meningkatnya angka penularan virus di sejumlah wilayah. 

Kasus Covid Naik, Sanksi Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan!
Ilustrasi Zona Merah Covid-19.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rahmad Handoyo mengatakan rencana pemberian sanksi tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan harus mulai diterapkan oleh pemerintah.  

Tindakan tegas itu diberikan sebagai buntut dari terus meningkatnya angka penularan virus di sejumlah wilayah. 

Baca: Djoko Tjandra Pindahtangankan Aset? Imigrasi Segera Cek!

Pemberian sanksi ringan dengan tujuan memberikan efek jera dapat menjadi langkah awal menindak mereka yang masih enggan taati protokol kesehatan. 

"Saya kira langkah untuk punishment atau hukuman itu suatu hal yang harus mulai dipikirkan dan harus ditegakkan," ujar Rahmad, Selasa (14/7). 

"Salah satunya adalah KTP diambil paksa begitu ya kan, sehingga orang akan berpikir ketika orang tidak bermasker kemudian ada polisi atau ada pamong praja atau apa pun yang menegakkan disiplin aparatur sehingga masyarakat akan juga berpikir ulang," sambungnya. 

Meski begitu, sebelum penindakan dilakukan, Rahmad menuturkan ada baiknya pemerintah dan lembaga terkait tetap terus menggencarkan sosialisasi cara hidup di tatanan normal baru.  

Banyaknya masyarakat yang tak taat, menurut Rahmad, adalah buah dari kurang gencarnya sosialisasi hidup di era new normal saat ini.

"Langkah pertama itu adalah setiap saat setiap hari adalah kampanye tiada hari tanpa kampanye budaya baru kebiasaan baru. Baik pejabat, baik siapa pun, baik melalui program pemerintah, public figure, ayolah kita bersama-sama kampanye tiada hari tanpa kampanye budaya baru," ucap Rahmad. 

Baca: Singapura Resesi, Deddy: Akibat Lockdown Berkepanjangan!

Soal jenis hukuman, Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan bahwa sudah sewajarnya pemerintah pusat memberikan kebebasan bagi daerah untuk menetapkan standarnya masing-masing. 

"Soal punishment kita serahkan kepada kearifan lokal daerah, itu kan sudah penegakan ya. Kalau penegakan itu kan yang tidak mungkin semua dilakukan oleh pemerintah pusat. Jadi cukuplah dengan peraturan Bupati, Peraturan Gubernur sudah cukup bahwa langkah itu adalah kearifan lokal," ungkap Rahmad. 

Bila seluruh langkah itu telah dilakukan, Rahmad menyebut kini tinggal menyerahkan kepada kesadaran masing-masing dari masyarakat. 

"Covid ini adalah serius, sudah memakan korban, sehingga masyarakat harus serius juga menyikapi begitu. Setelah tahu itu serius makanya jangan anggap biasa dengan menerapkan protokol kesehatan tadi sebagai kebiasaan baru," kata Rahmad.

Quote