Ikuti Kami

Tjahjo Tegaskan Arsip Bagian Terpenting Reformasi Birokrasi

Kearsipan memiliki peranan penting sebagai bagian dari sumber informasi yang terekam dan objektif.

Tjahjo Tegaskan Arsip Bagian Terpenting Reformasi Birokrasi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Imam Gunarto menyerahkan sejumlah penghargaan kepada sejumlah daerah bertepatan peringatan Hari Kearsipan ke-51 di Pekanbaru, Rabu (18/5).

Dalam kesempatan itu, Menteri Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa arsip menjadi bagian penting dalam reformasi birokrasi, dan kearsipan memiliki peranan penting sebagai bagian dari sumber informasi yang terekam dan objektif.

Baca: Tjahjo Tegaskan ASN Harus Profesional!

"Sejalan dengan arahan Bapak Presiden, bahwa kemampuan Indonesia dalam mengelola arsip harus semakin baik, karena arsip merupakan landasan untuk membuat kebijakan yang cepat dan tepat," terang Tjahjo.

Pada kesempatan itu ANRI memberikan penghargaan kepada penerima anugerah kearsipan 2022 yang terdiri dari penghargaan Nilai Terbaik Hasil Pengawasan Kearsipan Tahun 2021, Simpul Jaringan Terbaik Nasional Tahun 2022, penetapan Memori Kolektif Bangsa Tahun 2022 serta penghargaan Komitmen Tinggi Unsur Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota terhadap Bidang Kearsipan dan Penyelamatan Budaya Tahun 2022.

Beberapa penerima penghargaan tersebut antara lain Dinas Perpustakaan dan Kearsipan DI Yogyakarta (kategori Simpul Jaringan Terbaik 2022), Kementerian Kesehatan (kategori terbaik hasil pengawasan 2021), Mahkamah Konstitusi (terbaik pada tingkat lembaga tinggi negara), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Terbaik Lembaga Pemerintah non Kementerian), Provinsi DI Yogyakarta (Terbaik tingkat provinsi), dan Kota Yogyakarta (terbaik tingkat kabupaten/kota).

Baca: Tjahjo Dorong Penguatan Integritas ASN di Area Rawan Korupsi

Sementara Kepala ANRI Imam Gunarto menyampaikan jumlah institusi yang dilakukan pengawasan kearsipan tingkat pusat pada tahun 2021 terdiri dari 34 Kementerian, 27 Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan 31 Lembaga Tinggi Negara/Lembaga setingkat Kementerian, Lembaga Non Struktural dan Lembaga Penyiaran Publik, 34 Pemerintah Provinsi dan yang dilakukan oleh Provinsi terhadap Kabupaten/Kota sebanyak 364 kabupaten/kota.

Adapun komposisi nilai hasil pengawasan kearsipan terdiri dari nilai hasil pengawasan kearsipan eksternal dengan bobot 60 persen dan pengawasan kearsipan internal dengan bobot sebanyak 40 persen.

Quote