Ikuti Kami

Trimedya Tak Sepakati Pembatasan Jabatan Anggota DPR

Menurut Trimedya Panjaitan anggota DPR Berbeda dengan kepala daerah.

Trimedya Tak Sepakati Pembatasan Jabatan Anggota DPR
Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan.

Jakarta, Gesuri.id – Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan tidak menyepakati wacana pembatasan masa jabatan anggota DPR sebaiknya tidak dibatasi.

"Ya enggak perlu dibatasi, sampai rakyat sudah tidak memilih dia," kata Trimedya di Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca: Herman Herry Apresiasi Kinerja Polri

Menurutnya anggota DPR Berbeda dengan kepala daerah. Seorang kepala daerah memiliki kewenangan dalam penggunaan anggaran, sehingga seorang kepala daerah pekerjaannya harus jelas terukur.

Trimedya juga menganggap jika seorang anggota DPR hanya dibatasi dua periode, hal itu dinilai terlalu cepat. Menurutnya seorang anggota DPR biasanya di periode pertama adalah tahapan belajar.

"Ya maksimum empat periode lah. Empat periode kali lima kan 20 tahun. Kalau mau dilakukan itu," ujar anggota komisi III DPR tersebut.

Trimedya menambahkan, jika alasannya pembatasan masa jabatan anggota DPR itu lantaran DPR dianggap tidak memiliki kinerja yang baik, masyarakat bisa dengan menghukumnya dengan tidak memilih di pemilihan legislatif berikutnya.

Baca: Trimedya Desak Polisi Ungkap Pelaku Penyiram Novel

Sebelumnya seorang advokat Ignatius Supriyadi menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ignatius mengajukan uji materi terkait ketentuan masa jabatan anggota legislatif.

"Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materil atas materi muatan pasal 76 ayat 4, pasal 252 ayat 5 pasal 318 ayat 4, dan pasal 367 ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014," ujar Ignatius dalam persidangan pendahuluan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1).

Quote