Ikuti Kami

Wayan Sudirta Apresiasi Kejagung Soal Vonis Kasus Jiwasraya

Putusan yang dikeluarkan majelis hakim tidak terlepas dari peran JPU yang mampu meyakinkan hakim dengan bukti-bukti yang dibawa.

Wayan Sudirta Apresiasi Kejagung Soal Vonis Kasus Jiwasraya
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait vonis seumur hidup untuk enam terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Ada persepsi Kejaksaan Agung tidak berbuat apa-apa. Namun, hasil vonis Jiwasraya membalikkan itu semua dan membuat masyarakat saat ini percaya dengan Kejaksaan,” kata Wayan, Jumat (30/10).

Baca: Parta Kritisi Kinerja Erick yang Belum Terasa Dampaknya

Menurut Politisi PDI Perjuangan itu, putusan yang dikeluarkan majelis hakim tidak terlepas dari peran Jaksa Penuntut Umum yang mampu meyakinkan hakim dengan bukti-bukti yang dibawa.

Putusan di atas tuntutan JPU dianggap langka, khususnya bagi para koruptor.

“Saya benar-benar mengapresiasi ini, apalagi hukuman seberat ini termasuk langka. Seumur hidup dengan ganti rugi yang fantastis Rp16 triliun,” ujar Wayan. 

Wayan mendorong Korps Adhyaksa untuk tetap konsisten, hingga aset-aset para terdakwa bisa dirampas negara untuk mengganti kerugian negara.

Baca: Selly Tolak Wacana Perubahan Nama Provinsi Jabar

Namun, dengan putusan semacam ini, Wayan yakin pihak Kejagung akan konsisten mengikuti peraturan di lapangan terkait penyitaan aset.

Diketahui, terdakwa Jiwasraya Dirut PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat divonis hukuman penjara seumur hidup.

Quote