Jakarta, Gesuri.id – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap mantan Bupati Kepulauan Tanimbar oleh Kejaksaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat dengar Pendapat Umum (RDPU) Kasus Dana Konsinyasi Tol Antasari-Depok dan Kriminalisasi Mantan Bupati Tanimbar Oleh Kejaksaan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Dalam forum tersebut, Wayan meminta Kejaksaan bersikap terbuka dan berani mengusut secara objektif setiap indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum (APH) sendiri.
“Saya hanya ingin mengingatkan, apakah benar seorang Kajari pernah bertemu dengan pihak tersangka di sebuah hotel? Kalau iya, itu sudah menjadi pintu masuk yang sangat serius untuk menguak persoalan ini,” kata Wayan.
Menurutnya, mengungkap kesalahan aparat penegak hukum bukanlah perkara mudah, karena sering kali terdapat banyak lapisan yang menutupi persoalan substansial.
“Tidak mudah mencari satu pintu untuk membuka kesalahan aparat. Pintu itu sedikit, sementara lapisannya banyak,” ujarnya.
Wayan menegaskan bahwa sorotan publik terhadap kasus ini sangat besar dan Kejaksaan tidak lagi berada dalam ruang tertutup.
“Kita tidak bisa menyembunyikan apa pun. Sekarang ini kehidupan kita seperti berada di rumah kaca. Bersembunyi pun tetap diketahui orang,” tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai, pembenahan internal harus dilakukan secara tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.
“Gunakan kewenangan dan wibawa untuk membersihkan Kejaksaan. Jangan sampai gara-gara satu kasus, kepercayaan publik justru merosot,” katanya.
Ia menekankan bahwa Komisi III DPR tidak bermaksud melemahkan Kejaksaan, melainkan ingin memastikan lembaga penegak hukum tersebut tetap berdiri tegak, adil, dan berintegritas.
“Kejaksaan bukan milik satu kelompok, tapi milik kita bersama. Termasuk milik kami yang mengawasi dari luar. Kalau kami bicara keras, itu semata karena kecintaan pada institusi ini,” pungkas Wayan Sudirta.

















































































