Ikuti Kami

Pilkada Demak, Rekomendasi Diganti ke Esti'anah-Ali Makhsun

Rekomendasi baru tersebut tertuang dalam Surat DPP No. 555/EX/DPP/IX/2020 tertanggal 13 September 2020. 

Pilkada Demak, Rekomendasi Diganti ke Esti'anah-Ali Makhsun
Ketua DPP PDI Perjuangan Jateng Bidang Pemenangan Pemilu, Bambang Wuryanto.

Demak, Gesuri.id - PDI Perjuangan memberikan rekomendasi baru untuk bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan bersaing pada Pilkada Demak 2020. 

Rekomendasi yang semula diberikan kepada pasangan Esti'anah-Joko Sutanto, diubah PDI Perjuangan dan berganti kepada pasangan Esti'anah-Ali Makhsun.

Baca: Penolakan Bupati Perempuan, Perjuangan Esti'anah Tak Mudah

Rekomendasi baru tersebut tertuang dalam Surat DPP No. 555/EX/DPP/IX/2020 tertanggal 13 September 2020. 

Surat yang ditujukan ke KPU Kabupaten Demak tersebut berisi pemberitahuan pencabutan model B1 KWK Parpol No. 1583/IN/DPP/VII/2020 dan Penetapan Rekomendasi Kabupaten Demak.

Surat ditandatangani Ketua DPP PDI Perjuangan Jateng Bidang Pemenangan Pemilu, Bambang Wuryanto, dan Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Dalam surat tersebut, rekomendasi jatuh ke tangan Ali Makhsun sebagai bakal calon wakil bupati Demak. 

Ali menggantikan Joko Sutanto yang dinyatakan tak memenuhi syarat kesehatan oleh KPU. 

Ali merupakan Ketua Dewan Syuro DPC PKB Demak. Dia juga pengasuh Pondok Pesantren Al Amin, Suburan, Mranggen, Demak.

Bambang Wuryanto membenarkan turunnya surat tersebut untuk Pilkada Demak 2020 tersebut. Menurutnya surat itu menindaklanjuti surat KPU RI No 742/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 6 September perihal penjelasan penundaan tahapan.

"DPP PDI Perjuangan mencabut surat DPP PDI Perjuangan model B1 KWK Parpol tanggal 1 Juli 2020 tentang rekomendasi Eistianah-Joko Sutanto dan dinyatakan tidak berlaku lagi," katanya, Minggu (13/9) malam.

Selanjutnya, DPP mengeluarkan lagi model B1 KWK Parpol tanggal 13 September 2020 tentang rekomendasi Eisti'anah-Ali Makhsun. 

DPP berharap KPU Demak memproses pencabutan dan menerima pendaftaran pasangan calon tersebut selama masa perpanjangan pendaftaran.

Baca: PDI Perjuangan Cabut Rekomendasi Joko Sutanto

KPU Kabupaten Demak mengumumkan petahana Joko Sutanto yang mendampingi Esti’anah tidak memenuhi syarat (TMS) tes kesehatan di RSUP dr. Kariadi Semarang. 

“Dalam tes kesehatan tersebut, semua bakal pasangan calon harus menjalani tiga jenis tes, yakni tes kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkoba,” kata Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi.

Joko disebut tidak memenuhi persyaratan kesehatan, terutama soal penglihatan. 

Dengan hasil tersebut, koalisi parpol diminta mengganti bakal calon yang tak lolos tes kesehatan, paling lama tiga hari sejak  pemberitahuan hasil verifikasi.

Quote