Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko menanggapi penolakan Wali Kota Pariaman Provinsi Sumatera Barat, Genius Umar untuk menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama).
Dalam aturan itu, Pemda maupun sekolah negeri tidak diperbolehkan mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama.
Baca: Banteng Sumbar Minta Walkot Pariaman Patuhi SKB 3 Menteri
Budiman menegaskan, aturan itu bersifat nasional. Sehingga aneh apabila Wali Kota Pariaman menolak aturan itu.
"Pak Wali...diterapkannya suatu peraturan yang bersifat nasional, itu bukan karena kasus per kasus," tegas cuitan Budiman di akun Twitternya, baru-baru ini.
Budiman pun membuat analogi, untuk menunjukkan bahwa penolakan Wali Kota Pariaman itu tak berdasar.
Aktivis anti rezim Orde Baru itu menganalogikan SKB 3 Menteri sebagai peraturan nasional itu, dengan Hari Natal yang merupakan Hari Libur Nasional.
"Misal di kampung mu (Wali Kota Pariaman) tak ada yang beragama Kristen, lantas saat 25 Desember se Indonesia berlibur Natal, tempatmu tak libur?" ujar Budiman.
Seperti diketahui, salah satu alasan Wali Kota Pariaman menolak SKB 3 Menteri itu adalah karena mayoritas agama di Pariaman 99,94 persen Muslim.
Baca: Junimart Minta Tito Beri Sanksi ke Walkot Pariaman
Kementerian Dalam Negeri pun telah menyampaikan teguran kepada Wali Kota Pariaman.
“Tugas kepala daerah adalah untuk mentaati seluruh peraturan perundang-undangan. SKB 3 Menteri adalah peraturan perundang-undangan,” tegas Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Akmal Malik saat konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu 17 Februari 2021.