Ikuti Kami

Gibran Ikut Pilwali, Ini Permintaan Kapitra Ampera

Kapitra mengatakan pendapat aji mumpung yang disematkan ke Gibran hanya sebagai 'bumbu' penilaian orang-orang soal keikutsertaan Gibran.

Gibran Ikut Pilwali, Ini Permintaan Kapitra Ampera
Politisi PDI Perjuangan, Kapitra Ampera.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan, Kapitra Ampera menilai wajar banyaknya opini publik tentang Gibran Rakabuming Raka yang disebut memanfaatkan nama besar ayahnya.

Kapitra menganggap opini itu muncul karena Gibran sebelumnya tidak berkecimpung di panggung politik tanah air.

Baca: Trimedya Jamin Tidak Ada Keistimewaan Untuk Gibran

"Gibran itu tidak pernah terlibat dalam aktivitas politik selama ini, dan Gibran itu tidak dikenal. Dia muncul ketika bapaknya mulai mencalonkan diri menjadi presiden. Jadi ketika orang berargumentasi bahwa Gibran itu memanfaatkan popularitas memanfaatkan kesempatan Aji Mumpung itu boleh saja orang melakukan penilaian itu asal penilaian itu mempunyai alasan," kata Kapitra.

Kapitra mengatakan pendapat aji mumpung yang disematkan ke Gibran hanya sebagai 'bumbu' penilaian orang-orang soal keikutsertaan pengusaha kuliner itu sebagai bakal calon walikota Solo.

"Jadi persepsi atau opini itu hanya bumbu dari orang yang mencarikan pembenaran atas penilaiannya terhadap seseorang, terhadap orang lain dengan berbagai pro dan kontra," tuturnya.

Dalam hal ini, Kapitra menegaskan bahwa opini atau penilaian itu tidak bisa dijadikan dasar untuk menghalangi Gibran maju di Pilkada Solo.

Pasalnya, kata Kapitra, dalam UUD 1945 negara menjamin hak asasi warganya untuk menjadi apapun di negeri ini, termasuk hak politik untuk memilih dan dipilih.

"Lalu kita melihatnya boleh nggak Gibran mencalonkan diri dalam kompetisi politik? Jadi alat ujinya itu adalah undang-undang bukan opini, bukan persepsi. Karena yang melakukan assesment sesungguhnya adalah undang-undang," ungkap Kapitra.

"Boleh enggak oleh undang-undang dia mencalonkan diri? Boleh. Karena hak masyarakat ini tidak bisa dibatasi oleh opini maupun oleh assesment orang lain, tetapi dia hanya bisa dibatasi hak asasi orang oleh undang-undang. Itu kata UUD Pasal 28 E," sambungnya.

Baca: Pilkada Solo, Megawati Diminta Dengar Suara DPC

Karenanya, Kapitra menegaskan, selama tidak melanggar undang-undang maka keikutsertaan Gibran di pilkada tidak bisa dihalangi oleh siapapun.

"Jadi selagi undang-undang tidak melarang untuk muncul, ya tidak ada yang menghalanginya. Dia mau bisnis, dia mau masuk tentara, dia masuk politik, atau dia mau kompetisi di Pilkada itu hak asasinya," pungkasnya.

Quote