Ikuti Kami

Pelarangan Ideologi Khilafah Oleh Pemerintah Harus Didukung

Meski organisasi yang mengusung ideologi Khilafah, HTI sudah dibubarkan, tapi masih banyak kegiatan yang dilakukan secara terselubung.

Pelarangan Ideologi Khilafah Oleh Pemerintah Harus Didukung
Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nasyirul Falah Amru.

Jakarta, Gesuri.id - Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nasyirul Falah Amru menegaskan rencana pemerintah yang akan membuat aturan pelarangan terhadap ideologi Khilafah harus didukung.

Sebab, pria yang akrab disapa Gus Falah itu menyadari betul bahwa meski organisasi yang mengusung ideologi Khilafah, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah dibubarkan, tapi masih banyak kegiatan yang mereka lakukan dengan terselubung.

Baca: Ono Beberkan Syarat Utama Daftar Cakada di PDI Perjuangan

Gus Falah menegaskan, negara tidak bisa menggunakan pendekatan persuasif terus-menerus atas ajaran radikal ini. Dia mengatakan yang harus di lakukan pemerintah adalah mengatur pendirian ormas.

"Kalau memang ada ormas yang memang terindikasi mengurus ajaran Khilafah, maka wajib di tolak," tegas Gus Falah, sebagaimana disampaikan pada Gesuri, Sabtu (14/9). 

Selain pengaturan soal ormas, lanjut Gus Falah, yang juga harus dilakukan pemerintah adalah mengupayakan agar Pancasila bisa betul-betul di pahami masyarakat. Gus Falah pun mengingatkan, di zaman Orde Baru di setiap desa ada tugu yang berisi Pembukaan UUD 1945 dan ada tugu Pancasila.

"Hal-hal semacam itu sebaiknya di teruskan. Jadi harus imbang  antara aturan pelarangan ideologi Khilafah dan juga upaya membumikan Pancasila di Republik tercinta ini," kata Gus Falah, yang juga Sekretaris Umum Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) ini.

Seperti diketahui, Menko Polhukam Wiranto mengatakan pemerintah tengah menggodok aturan mengenai larangan individu menyebarkan ideologi khilafah.

Baca: Hendi Tegaskan Persoalan SARA Sudah Berhenti 74 Tahun Lalu

Rencana ini muncul dikarenakan penyebaran ideologi Khilafah ternyata tak berhenti walaupun kelompok yang berideologi demikian sudah dibubarkan.

"Ternyata setelah organisasi kita bubarkan di luar masih ngomong sana ngomong sini. Ini sedang kita garap bagaimana pembubaran organisasi itu diimbangi juga dengan individual tidak boleh menyebarkan ideologi yang sudah kita larang seperti itu. Memang sangat debatable karena dilarang di ketetapan MPR itu adalah ideologi yang berbau Komunisme, Marxisme dan Leninisme. Dulu nggak ada khilafah di TAP MPR itu. Kemudian Perppu itu kita tambahkan bahwa termasuk organisasi-organisasi ekstrem lainnya yang bertentangan dengan Pancasila," papar Wiranto.

Quote